SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik, meminta kepada instansi terkait supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Kotim. Pasalnya, selama ini beberapa perusahaan swasta di perkebunan kelapa sawit banyak WNA yang datang dan bekerja. Namun belum diketahui apakah WNA itu sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Pihak terkait terutama Imigrasi harus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang datang ke Kotim, supaya tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Sutik di Sampit, Jumat (12/5/2023).
Terlebih di tahun 2023 ini tahapan pemilihan umum (pemilu) sudah berjalan hingga 2024 nantinya pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden. Keberadaan WNA itu harus jelas tujuan dan maksudnya, termasuk izin tinggalnya juga harus jelas. Jangan hanya bermodalkan izin berwisata sementara, tapi faktanya mereka bekerja dan cukup lama tinggal di Kotim. Hal-hal seperti itu bila memang ditemukan, maka wajib ditertibkan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bila mengetahui hal tersebut bisa melaporkan ke pihak berwajib supaya bisa dicek kebenarannya. Lebih baik berantisipasi sejak dini daripada nanti terlambat, sebab di tahun politik ini rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sutik. (ya/red1)