oleh

Pengedar Sabu 33,6 Kilogram Dituntut Mati

PALANGKA RAYA,inikalteng.com-Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 33,6 Kilogram yang menjerat  Humaidi dan Yuliansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Pidana Mati. Itu setelah kedua terdakwa menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di PN Nanga Bulik, Senin (21/10/2024).

Kajati Kalteng, Undang Mugopal menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa kita tuntut pidana mati sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika, ” Kata Undang Mugopal saat press rilis.

Didampingi Aspidum, Suyanto dan Assintel, Eddy Sumarman. Undang Mugopal menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut pidana mati. Yang pertama perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika.

Yang kedua bahwa perbuatan Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dapat merusak generasi bangsa. Dan yang lebih parahnya Terdakwa Humaidi sempat terjerat kasus yang sama pada tahun 2014 dan divonis Lima tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Bekerjasama Dengan UPR Mensosialisasikan Pos Layanan Bantuan Hukum

“Dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, ” Tegasnya.

Disisi lain, sebelum dibacakan tuntutan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mengajukan ke Kejagung Bidang Tindak Pidana Umum untuk menyetujui Pidana mati. Dan bersyukur Jampidum menyetujui perkara ini dituntut Pidana mati.

“Alhamdullilah, Jampidum menyetujui agar dua Terdakwa dituntut Pidana mati, ” Tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kajati pun berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar sepakat dengan tuntutan tersebut. “Ya kami berharap majelis hakim setuju dengan tuntutan mati,bahkan kami akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi, ” Imbuhnya.

Undang Mugopal pun dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat jangan sekali-kali bermain dengan narkotika jenis apapun.

“Jangan sekali-kali main narkotika, kami akan menuntut berat,bahkan jika nantinya Terdakwa tidak Terima atas hukuman ini kita akan banding,  ” Tegasnya.

Baca Juga :  Pudjirustaty Narang Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Sekedar diketahui, pada 18 Mei 2024 anggota Polres Lamandau mengamankan dua orang tersangka yakni HM dan YL, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 05,Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 33 bungkus paket ukuran besar berwarna silver bertuliskan “ZMY” dengan berat 33.642,98 gram.

“Jadi pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,8 kilogram ini berdasarkan tiga laporan polisi dengan total lima orang tersangka,” Kata Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto yang didampingi Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Boediono, Kabidhumas, Kombes Pol Erlan dan unsur terkait.

Terkait asal barang haram tersebut, Djoko menjelaskan berasal dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Dimana modus yang dipakai para tersangka yakni melakukan pengiriman melalui jalur darat dengan menggunakan mobil berisikan sabu-sabu yang tersimpan di berbagai tempat yakni jok, dashboard, ban serep dan lainnya.

“Jadi berdasarkan pengakuan para tersangka diupah Rp 300 Juta untuk mengantarkan barang ke Kalteng dengan mobil yang sudah disiapakan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Satu Terdakwa Pengeroyok Ardianus Divonis Lima Tahun

Tak hanya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.200.000,enam unit HP berbagai jenis, tiga unit mobil Toyota, satu unit motor merk PCX, ATM Mandiri dan uang sebesar Rp 100 juta dari rekening mandiri atas nama Humaidi.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Selanjutnya barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara di bakar, dan saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kalteng  akan Melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal – usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas.

Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA