Pengelola Tempat Usaha akan Diberi Sanksi Jika Melakukan Ini

KUALA KAPUAS – Pelaku usaha di semua bidang, baik pelayanan kesehatan, penginapan, kuliner, penyedia jasa maupun berbagai usaha lainnya di Kabupaten Kapuas, diminta untuk serius menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jika melanggar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat, akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Memanfaatkan Aplikasi OSS

“Kami terus gencar mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan pada kondisi pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala Satpol PP Damkar Kapuas, Syahripin, di Kuala Kapuas, Senin (11/1/2021).

Hal ini lanjut Syahripin, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Tingkatkan Daya Saing dan Ekonomi Daerah

Pria yang akrab disapa Gobeh ini menyebutkan, bahwa pengelola usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan, menata meja dan kursi pengunjung, serta mengingatkan pegawai dan pengunjung menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Khemal Nasery  : Saatnya Pelaku Usaha Gunakan QRIS

“Apabila masyarakat atau pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, maka kami akan memberikan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar. Bagi yang melanggar dan sudah kita peringatkan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sampai pencabutan izin usahanya, sesuai Perbup 46 Tahun 2021,” pungkas Syahripin. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA