oleh

Pengelolaan Air Limbah Domestik Segera Jadi Perda, Ini kata Bupati Gumas

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik. Hal itu bisa terwujud setelah Pemkab Gumas menggelar Workshop pendampingan penyusunan Raperda tersebut.

Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong membuka secara resmi kegiatan workshop pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dihotel Zepanya Gumas, Kamis (11/11/2021).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). “Saya sangat mendukung kegiatan workshop pengelolaan air limbah domestik dalam rangka pelayanan umum yang harus dilalukan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional,” ujar Jaya.

Baca Juga :  Jaga Bersama Bunbes Destinasi Wisata Baru

Menurutnya, terlindunginya kualitas air tanah dan permukaan, serta upaya peningkatan pelestarian lingkungan fungsi hidup khususnya sumber daya air ini merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Meski demikian, Perda untuk pengelolaan limbah domestik di Kabupaten Gumas hingga saat ini masih belum tersedia. Melalui penyusunan Ranperda yang kemudian akan dijadikan Perda, maka dapat memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan workshop tersbut, kata Jaya.

Baca Juga :  Jaya Monong Ucapkan Selamat ke Ketum MS GKE Terpilih

Diakui dia, apabila pengelolaan air limbah domestik ini dilaksnakan secara profesional, maka nantinya akan meebrikan manfaat yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat maupun perlindungan terhadap lingkungan. Bahkan bisa meningkatkan PAD yang berkala dari restribusi penyediaan air limbah jadi produk olahan lanjutan.

Dari kegiatan ini, diakui Jaya, bahwa Pemkab Gumas akan berkomitmen untuk terus mengawal Ranperda yang telah disusun, sehingga nantinya menjadi Perda pada tahun 2022. Hal ini juga akan diperkuat melalui Perbup pada tahun yang sama.

Baca Juga :  MTQ ke 45 Tingkat Kabupaten Kapuas diadakan di Kecamatan Selat

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalteng yang telah membantu dalam proses penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang peneloaan air limbah domestik hingga tahap workshop saat ini. Dan pihak yang terlibat dapat bekerja dengan baik,” harapnya.(hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA