SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, menekankan pentingnya pengelolaan dan pencatatan aset milik pemerintah daerah. Seperti halnya pengadministrasian dan pengamanan tanah, yang dinilai masih lemah ada di dua SOPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Kotim.
“Kami memberikan catatan khusus untuk dua SOPD itu. Harus tertib dalam mengamankan dan menjaga aset pemerintah, terkhusus dalam aset berupa tanah,” kata Bima Santoso di Sampit, Selasa (7/7/2020).
Dia mencontohkan, lemahnya pengamanan aset pemerintah daerah, salah satunya adalah kasus tumpang tindih lahan di areal kuburan umum lintas agama di Km 6 Jalan Sudirman, Sampit. Seandainya, pelaksanaan penataan aset itu dilakukan sejak awal oleh pemerintah, maka tidak mungkin di lokasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kotim tahun 1991 itu, bisa berdiri kawasan perumahan penduduk. Parahnya lagi, perumahan itu dibangun oleh pengembang yang sejatinya mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
“Kasus ini hanya sebagian kecil. Mungkin ada kasus lain serupa karena kurangnya ketertiban terhadap aset. Itu bisa saja hilang dan dikuasai oleh orang lain,” tandasnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong agar Pemkab Kotim menyikapi serius persoalan aset-aset bermasalah. Pemerintah wajib mempertahankannya, supaya tidak sampai jatuh ke tangan pihak yang menguasai.
“Kami dukung agar aset yang saat ini statusnya masih belum jelas dan dikuasai pihak lain, segera dikelola, didata dan diadministrasikan secara lengkap dan benar. Hal ini guna menjaga dan mengamankan aset daerah di kemudian hari,” tandas Bima Santoso, anggota DPRD Kotim dari daerah pemilihan Mentawa Baru Ketapang itu.(red)
Komentar