Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

SAMPIT, inikalteng.com – Besaran nilai Dana Desa (DD) memang sangat memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Tidak sedikit aparatur pemerintahan desa yang akhirnya harus berurusan dengan hukum lantaran terjebak sendiri akibat pengelolaan DD yang bermasalah. Padahal dengan DD yang nilainya cukup besar, diharapkan dapat memberi dampak positif bagi pembangunan desa setempat.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengingatkan kepada semua kepala desa (kades) di Kotim supaya berhati-hati dan harus transparan dalam penggunaan DD. Hal ini guna mencegah terjadinya penyelewengan pengelolaan anggaran tersebut. Untuk tahun 2023 ini, setiap desa di Kotim mendapat anggaran DD yang dinilainya cukup besar.

“Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangatlah penting bagi pemerintahan desa. Karena transparansi dapat mencegah potensi penyimpangan dana desa,” ujar Rimbun di Sampit, Senin (17/4/2023).

Baca Juga :  Kapolres Lamandau Terima Penghargaan IKPA Terbaik 2022

Selain itu, keterbukaan informasi DD merupakan hak asasi bagi masyarakat di perdesaan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin warga negara tidak terkecuali di perdesaan untuk mendapatkan akses informasi terutama terkait DD. “Pemerintah desa wajib menjamin hak masyarakat desa mendapatkan akses informasi,” katanya.

Menurut Rimbun, selama ini masih banyak kades tidak terbuka dengan anggaran DD. Mereka tidak patuh menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketidakpatuhan itu bisa jadi karena sebagian kades merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga :  Dewan Gumas Minta Predator Anak Dihukum Maksimal

Padahal, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kades bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Pada Pasal 27 huruf d disebutkan, seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” jelas Rimbun.

Baca Juga :  Jalan Bangkirai - Tanah Mas akan Segera Dibangun

Hal itu, lanjutnya, guna mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan haknya mendapat akses informasi terkait DD, dan mendorong lebih luas keterbukaan informasi di desa. Sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi dalam pembangunan. Apalagi dalam UU Desa, asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat desa untuk memperoleh informasi yang benar.

“Jika kita bersama-sama bisa mengawasi penggunaan anggaran dana desa ini, maka akan menekan terjadinya penyimpangan. Sebab di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023, nilai dana desanya cukup besar,” kata Rimbun. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA