Pengembangan dari AH, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Berselang sekitar 10 menit setelah mengamankan AH, warga Desa Mantangai Tengah yang diduga sebagai kurir sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seseorang berinisial RB (39). Laki-laki ini ditangkap di rumahnya, Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (19/2/2021) siang, sekitar pukul 12.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumah RB, polisi mendapati satu buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,24 gram.

Baca Juga :  Gugatan Willy-Habib Dicabut, Kuasa Hukum Agustiar Mengaku Bersyukur

“Pelaku ini diamankan dari hasil pengembangan terhadap pelaku AH yang diduga sebagai kurir sabu. AH mengambil barang haram itu dari RB yang diduga sebagai pengedar. Terduga pelaku kini sudah diamankan guna dilakukan proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Senin (20/2/2021).

Baca Juga :  Preservasi Jalan Nasional Tanggung Jawab Balai Dirjen PUPR

Selain barang bukti sabu tersebut, polisi juga mengamankan sebuah kotak permen, satu timbangan digital, satu buah korek api, dan sebuah sendok sabu terbuat dari plastik.

“Kemudian, ada satu buah bong terbuat dari botol air mineral, sebuah tas berwarna hitam, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ucap Subandi.

Baca Juga :  Warga Selat Kapuas Usulkan Infrastruktur Jalan Yang Memadai

Akibat perbuatannya, RB dikenakan melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 4 sampai 15 tahun penjara. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA