SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini, mengingatkan pihak ketiga yang menjadi pelaksana pekerjaan fisik pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan menyelesaikannya tepat waktu. Dengan begitu, tidak akan terjadi pemutusan kontrak serta menimbulkan denda, dan kualitas pekerjaan pun dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan pembangunan di bidang konstruksi dilakukan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan daerah. Jika dikerjakan sesuai spesifikasi, maka kemanfaatannya lebih lama,” ujar Khozaini di Sampit, Kamis (9/6/2022).
Anggota Komisi IV DPRD Kotim itu juga mengatakan, pemerintah daerah khususnya dinas teknis supaya benar-benar melakukan pengawasan pekerjaan supaya pengerjaannya bisa maksimal dan tidak asal-asalan. Sehingga kualitasnya pun sesuai dengan spesifikasinya dan tahan lama.
“Selama ini masih banyak pekerjaan fisik yang molor, terutama proyek fisik yang nilainya miliaran rupiah. Itu wajib jadi perhatian kita semua. Pihak ketiga bila tidak profesional bekerja, sebaiknya jangan lagi digunakan jasanya. Karena dengan molornya pekerjaan, kualitasnya pun juga patut ditanyakan,” jelas Khozaini. (ya/red1)