Pengguna Sepeda Listrik Perlu Pembatasan Usia

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, menyoroti kabar tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum di Kota Sampit.

Dalam hal ini, dia juga menyarankan agar dibatasi usia pengguna, bukan sepenuhnya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Baca Juga :  Gubernur Minta Kepala Daerah Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

“Anak-anak belum seharusnya menggunakan kendaraan seperti sepeda motor atau sepeda listrik saat berangkat ke sekolah,” ucap Abadi, Jumat (10/3/2023).

Meski sepeda listrik memungkinkan anak-anak sampai di sekolah lebih cepat, Abadi tetap menyarankan agar anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan sepeda manual atau diantar oleh orang dewasa saat berangkat dan pulang sekolah.

Baca Juga :  Dampak Banjir, Gumas Bakal Terancam Krisis Pangan

“Kami memahami bahwa sepeda listrik menjadi tren belakangan ini dan menjadi favorit anak-anak. Namun keselamatan anak-anak adalah yang utama,” ungkap Abadi.

Keputusan untuk melarang penggunaan sepeda listrik di jalan umum di Kota Sampit menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa warga menganggap sepeda listrik lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan sepeda motor atau kendaraan bermesin lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Kecam Pergerakan LGBT

Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya dibenarkan oleh Abadi, yang menekankan bahwa keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA