oleh

Penghapusan Premium Bisa Timbulkan Gejolak, Harus Ada Solusi

SAMPIT, inikalteng.com – Kebijakan pemerintah kuntuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium (Bensin) dari kalangan masyarakat, tentunya akan berdampak kepada tarif angkutan hingga harga kebutuhan pokok. Imbasnya juga akan sampai ke daerah-daerah pelosok.

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Syahbana mengungkapkan, persoalan teraebut kini jadi perbincangan hangat masyarakat. Sebab, masyarakat harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli BBM jenis lain jika Premium memang benar-benar dihapus.

“Jika hal itu direalisasikan khususnya di Kalteng, maka bakal ada efek domino bagi kendaraan umum dan angkutan umum. Selisih harga dari Premium ke Pertalite akan menambah biaya operasional. Bayangkan berapa selisihnya yang harus ditutupi untuk angkutan barang berbahan bakar Premium, dan itu akan dibebankan kepada masyarakat, sementara saat ini di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat sedang turun,” kata Syahbana di Sampit, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga :  RSUD Murjani Diminta Kedepankan Fungsi Sosial

Syahbana menyebut, saat ini Kotim belum siap dengan penghapusan Premium ini. Apalagi melihat dari situasi di lapangan, mayoritas kendaraan umum dan angkutan masyarakat masih mengandalkan Premium sebagai satu-satunya bahan bakar. Hal inilah yang akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum, yang dikhawatirkan bisa membebankan pada penumpang travel dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Zuli Eko Apresiasi Keberhasilan Pemkab Raih Opini WTP

Menurutnya, Pertamina harusnya bisa memberikan penyesuaian harga terhadap BBM jenis lain. Misalkan penyesuaian harga Pertalite, sebagai BBM dengan angka oktan yang lebih tepat ketimbang Premium.

“Jadi harus ada solusi. Kalau yang dihapus di daerah-daerah sudah maju, tidak masalah, tapi kalau di Kalimantan Tengah khususnya Kotim dengan demografi dan kultur begini, belum siap BBM jenis Premium ditarik dari pasaran,” jelas Syahbana.

Baca Juga :  PT ALS Belum Penuhi Kebun Plasma untuk Masyarakat Gumas

Apalagi jika dalam ketetapannya, pengisian BBM jenis Pertalite tidak diperuntukkan bagi kendaraan pelat hitam. “Jadi tambah parah. Karena ternyata ada aturan lagi bahwa Pertalite dilarang untuk pelat hitam, sementara kendaraan-kendaraan angkutan massal di tempat kita (Kalteng) banyak pelat hitam begitu juga angkutan barang,” tandasnya. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA