Penghapusan Syarat Antigen Langkah Bijak Bagi Peningkatan Ekonomi

SAMPIT, inikalteng.com – Kebijakan pemerintah pusat menghapus syarat antigen untuk perjalanan domestik dinilai sudah tepat dan bijak untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut, besar harapan masyarakat bisa hidup normal kembali tanpa ada pembatasan perjalanan guna menunjang jalannya roda perekonomian.

“Kebijakan tersebut sebagai langkah bijak pemerintah pusat untuk mulai menggerakkan roda perekonomian nasional, dan sebagai persiapan dalam rangka menuju pola kehidupan baru setelah pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai endemi nantinya,” kata anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Oksigen, Pemkab Kotim Diminta Dilakukan Ini

Dia juga berharap kebijakan ini sebagai langkah pemerintah dalam mempercepat kelancaran pembangunan baik di pusat maupun daerah. Sehingga masyarakat juga tidak lagi diberatkan dengan persyaratan perjalanan saat pandemi. “Tentu kita menyambut baik kebijakan ini dan mendukung pemerintah untuk segera menerapkannya. Begitu juga dengan pemerintah di daerah agar segera menindaklanjuti,” harapnya.

Baca Juga :  Volume Sampah Dikhawatirkan Meningkat Selama Ramadan

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, masyarakat selama ini kesulitan melakukan perjalanan lantaran diberatkan pada biaya tes antigen tersebut. Sehingga tidak jarang masyarakat membatalkan perjalanannya, terutama bagi para pelaku usaha. Bahkan seringkali ada masyarakat yang mengeluhkan biaya antigen lebih mahal dibandingkan tiket keberangakatannya, sehingga mereka berpikir dua kali dan lebih memilih menunda keberangkatan. Hal ini tentu menghambat jalannya roda perekonomian.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemda Terus Berinovasi Untuk Promosikan Wisata

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kini pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menggunakan hasil tes Covid-19. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual pada Senin, 7 Maret 2022 lalu.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA