oleh

Pengurus PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Surat Palsu

JAKARTA, inikalteng.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal. Hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga :  Legislator Gumas ini Optimis Target Vaksinasi Tercapai

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra.

Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish MA Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Baca Juga :  Diskominfo Kapuas Serahkan Sertifikat untuk 8 Siswa Magang

Hendra juga menegaskan kepada seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Karena PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung tahun 2023, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Baca Juga :  Legislator Gumas Respons Kejadian di SMPN 1 Miri Manasa

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.

Editor : Zainal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA