PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Jelang Hari Besar Keagamaan, Idul Fitri 1443 H, para pengusaha di Kalteng diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada karyawannya pada tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).
Pernyataan tersebut disampaikan Pemprov Kalteng melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yang tertuang pada Pasal 2 ayat (1), dan sesuai Pasal 2 ayat (2), yakni Pekerja atau Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, pemberian THR keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Adapun komponen upah untuk perhitungan THR, yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.
Selanjutnya bagi pelaku UMKM, THR diberikan berdasarkan kesepakatan upah. Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Harl Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan, dan THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Kemudian ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Farid menegaskan, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
“Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dapat dikenai sanksi administratif, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tutup Farid Wajdi. (ka/MMC/red2)