TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas mengungkapkan, penjualan minuman keras (Miras) dengan kadar alkohol di atas lima persen akan ditertibkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum, untuk menertibkan toko atau kios yang menjual Miras di atas Lima persen,” tutur Ampera AY Mebas, di Tamiang Layang, kemarin.
Menurutnya, toko atau kios yang menjual Miras dengan kadar alkohol di atas lima persen, maka bisa disebut ilegal dan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan yang berlaku di Barito Timur, hanya minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen,” ujarnya.
Pasalnya, Ampera mengaku geram melihat ada pemuda dan pemudi di Bumi Jari Janang Kalalawah yang mengonsumsi Miras alias mabuk, dan membuat keonaran atau keributan bahkan tindak pidana.
Dia juga mengaku sering menjumpai beraneka botol bekas Miras di pinggir jalan saat berkunjung ke Taman Nansarunai, dan beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pemuda.
Banyaknya botol bekas Miras, menjadi fakta dan bukti bahwa siapa saja bisa mengonsumsi Miras di mana saja. Demikian juga pasca mengonsumsi Miras, bisa mengakibatkan terjadinya perilaku dan tindakan apa saja.
“Botol bekas minuman keras itu, mengisyaratkan bahwa kadar alkohol yang terkandung di atas lima persen. Sementara izin yang dikeluarkan, hanya lima persen saja,” tukasnya.
Di sisi lain, Ampera mengaku khawatir melihat kondisi penjualan Miras dengan kadar alkohol di atas lima persen secara bebas. Sebabnya dia berharap generasi-generasi muda ke depannya di Bartim, tidak terjerumus pada Miras, terlebih jika dibiarkan bebas mengonsumsi minuman beralkohol. (ae/red2)