PANGKALAN BUN, inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.
Sidang TPP ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Ka Subsi BKD), Pembimbing Kemasyarakatan beserta seluruh anggota TPP Lapas, Senin (20/3/2023).
Sidang TPP kali ini membahas tentang usulan program asimilasi dan re-integrasi sosial berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Pangkalan Bun, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas, Hakim Nababan membuka sidang secara resmi, selanjutnya mempersilahkan anggota TPP untuk memberikan masukan dan tanggapan atas usulan asimilasi dan re-integrasi sosial terhadap WBP.
James Pakpahan selaku Kasubsi BKD Bapas Pangkalan Bun dalam kesempatan ini turut memberikan arahan kepada Warga Binaan terkait hak dan kewajiban selama menjalani program Asimilasi dan Reintegrasi Sosial.
‘’Saya berharap WBP yang mendapatkan usulan Program Asimilasi, PB, dan CB dapat memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan dengan menjadi manusia yang lebih baik lagi, dan yang paling utama tidak lagi mengulangi tindak pidana apapun di kemudian hari,” ujar Kames Pakpahan.
Selain itu, dia juga berpesan kepada para WBP, bahwa ketika sudah berada di luar agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku, salah satunya dengan melaksanakan wajib lapor ke Bapas Pangkalan Bun.
Di tempat terpisah Kabapas Pangkalan Bun M Arfandy berharap Pembimbing Kemasyarakatan dapat selalu aktif berpartisipasi dalam sidang TPP yang diadakan di Lapas.
“Kemudian, memberikan masukan atas usulkan re-integrasi sosial maupun asimilasi di rumah bagi WBP. Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik,” kata Arfandy. (hms/red1)
Komentar