Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal dan Itu Cacat Hukum

JAKARTA, inikalteng.com – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan  penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat (Kalbar) adalah tindakan ilegal dan cacat hukum. Penunjukan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.

“Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri, karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah,” ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga :  Jelang Buka Puasa PDAM Kapuas Berbagi Takjil di Dua Pesantren

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” katanya.

Selain tidak sah, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan hanya memiliki Kartu Biasa dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.

Baca Juga :  Jumat Beriman Memotivasi Masyarakat Jaga Lingkungan

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan? Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI,” tegasnya.

Hendry juga menambahkan bahwa Wawan diberikan kartu PWI ilegal yang tidak sah, karena tidak ada kewenangan Zulmansyah untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak bersertifikat kompetensi.

Atas kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Fahrizal Fitri Minta OPD Tindaklanjuti Mekanisme Pertashop

“Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan,” tambahnya.

Hendry menegaskan pula, bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum. “Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar,” pungkasnya.

Editor : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA