PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang waktu penutupan tempat usaha seperti bar, pub, cafe, diskotik, bioskop, objek wisata, billiar, karaoke, panti pijat, dan tempat bermain anak.
Perpanjangan masa penutupan tempat usaha tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Berdasarkan edaran tersebut, perpanjangan waktu penutupan sementara tempat usaha berlaku mulai 5 April 2020 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Perpanjangan waktu penutupan sementara itu, diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya akibat pandemi virus korona atau Covid-19 masih terjadi. Bahkan, menempatkan Kota Cantik sebagai wilayah zona merah.
Selain itu, dalam surat edaran yang ditujukan bagi kegiatan mice, ballroom hotel, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya, serta kegiatan sejenisnya diminta untuk tetap menunda segala jenis kegiatannya.
Dalam edaran ditegaskan, bila pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah setempat. (red)