Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 Harus Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran kembali menegaskan, penyaluran program bantuan sosial (bansos) Covid-19 harus tepat sasaran kepada yang benar-benar terdampak Covid-19, yaitu masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan. Sehingga mereka tetap memiliki daya beli, terutama terhadap kebutuhan pokok.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Dialog TVRI Kalteng yang mengangkat pokok bahasan “Hindari Penyimpangan Bantuan Sosial Covid-19”, Palangka Raya, Rabu (2/7/2020) sore.

Turut pula sebagai narasumber, Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Asep Rahmat Suwandha.

“Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya ingin bantuan sosial Covid-19 benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat miskin yang berhak menerima tidak dibagi. Ini perlu kehati-hatian. Semua warga yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhak menerima, wajib kita bantu,” kata Sugianto Sabran.

Baca Juga :  Dugaan Penggelepan di DAD Kalteng Masuki Babak Baru

Karena itu, Gubernur juga telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, khususnya Dinas Sosial, untuk tetap melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial tahap pertama yang telah tersalurkan. Agar semua masyarakat tidak mampu yang benar-benar memerlukan, dapat menerima bantuan sosial.

“Memang dalam perjalanan tentu ada kekurangan-kekurangan. Setelah pembagian (bansos tunai Pemprov Kalteng) berjalan, kami tetap validasi, betul tidak yang menerima itu yang berhak menerima. Ada yang menerima bantuan bersamaan dari Kemensos dan Provinsi, ini kami tolak. Ada juga orang yang telah meninggal,” ungkapnya.

Senada dengan Gubernur Kalteng, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha pun mengungkapkan bahwa data penerima bansos memang harus terus diperbaiki.

Baca Juga :  Tidak Ada CSR, Pemerintah Desa Pendreh Antisipasi Covid-19 Gunakan Dana Talangan

“Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, kami mendorong Pemerintah Daerah, khususnya kabupaten/kota untuk segera membereskan kesimpangsiuran data, dengan belajar dari penyaluran tahap pertama. Seperti yang dibilang Pak Gubernur. Data ini tidak hanya berguna saat covid ini saja, tapi juga ke depan,” beber Asep Rahmat.

Diingatkan pula, bansos agar disalurkan kepada yang membutuhkan, dan itu menjadi concern (perhatian) KPK. Mengenai kebijakan jumlah dan bentuk bansos, KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah, yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakatnya. Namun demikian, tentu KPK yang membuat rambu-rambunya agar penyaluran bansos terhindar dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dinsos Kapuas Dapat Reward dari Kemensos

Bansos ini, lanjutnya, adalah satu program yang sangat penting dan sangat cepat. Apalagi di masa bencana, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi di sisi lain, sangat berisiko terhadap tindak pidana korupsi.

“Bansos Covid-19 memberi kelonggaran kepada Pemerintah Daerah. Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas peningkatan pengawasan internal menjadi keharusan, untuk meminimalisasi kekhususan atau fleksibilitas dalam bansos,” jelas Asep.

Dalam dialog tersebut, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalteng yang kooperatif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penyaluran bansos Covid-19.

“Saya senang sekali Pak Gubernur sangat responsif, ini butuh kecepatan, ada informasi sekecil apapun akan kami sampaikan,” pungkas Asep Rahmat Suwandha. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA