SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Faisal Darmansing, meminta kepada semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kotim, supaya menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Karena CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 yang mengatur soal tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan sasaran dan bermanfaatnya, adalah untuk warga sekitar.
“Melalui UU dan peraturan, pihak industri atau korporasi wajib melaksanakan CSR. Karena CSR merupakan komitmen perusahaan, bukanlah suatu beban perusahaan. Termasuk untuk menyeimbangi hubungan sosial terhadap masyarakat di sekitar perusahaan,” jelas Faisal di Sampit, Kamis (15/10/2020).
Faisal mengingatkan, masuknya sektor perkebunan dan pertambangan di daerah diharapkan dapat pula meningkatkan perekonomian warga sekitar. Bukan malah sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sekitar hanya sebagai penonton saja.
“CSR sangat penting menyeimbangi investasi dan dapat memberikan manfaat kepada sekitar, misalnya membuat akses jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna, sarana pendidikan dalam bentuk memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat,” terang Faisal.
Dikatakan, jika CSR berjalan dengan baik dan tepat sasaran, maka masyarakat pasti tidak akan mengganggu para investor untuk berinvestasi di wilayahnya. Karena warga sekitar merasa diperhatikan oleh pihak perusahaan.
“Memang benar investor itu wajib dilindungi, tapi jangan sampai mereka tidak memenuhi kewajibannya, padahal sudah menjadi amanat undang-undang sebelum mereka berinvestasi,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.(red)