Penyekatan Hewan Ternak di Perbatasan Kalteng-Kalsel Berlanjut

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kegiatan pos terpadu pemeriksaan dan penyekatan lalu lintas hewan ternak di Kabupaten Kapuas, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, yang merupakan wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali dilanjutkan selama 15 hari. Tepatnya hingga tanggal 18 September 2022.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, didampingi Subkoordinator Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kapuas dokter hewan (drh) Anik Ariswandani mengatakan, pos terpadu pemeriksaan dan penyekatan lalu lintas ternak di perbatasan Kapuas, telah berakhir masa operasionalnya pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Terkendala Rehab, Proses Belajar di SDN 2 Selat Dalam Tetap Berjalan Lancar

“Namun berdasarkan rapat satgas pengendalian Penyakit Kuku dan Mulut Kapuas pada beberapa hari yang lalu, kegiatan pos terpadu tersebut diperpanjang selama 15 hari, yaitu terhitung sejak tanggal 3  September hingga 18 September 2022,” sebut Sinaga, Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, saat ini kondisi penanganan PMK di Kabupaten Kapuas sudah cukup baik. Namun perpanjangan pos terpadu ini dilakukan sebagai langkah antisipasi karena Provinsi Kalsel sudah memperbolehkan lalu lintas angkutan hewan.

Baca Juga :  17 Kecamatan di Kapuas Terima Bantuan Kendaraan dan Alat Pemadam Kebakaran

Sinaga juga menuturkan, dalam kegiatannya pos terpadu yang dijaga oleh petugas gabungan, di antaranya dari BPBD, Dinas Pertanian, Perhubungan, Satpol PP danTNI-Polri tersebut, bertugas memeriksa seluruh angkutan hewan ternak yang akan memasuki Kabupaten Kapuas.

“Jika ditemukan angkutan hewan yang tidak memiliki dokumen ataupun berdokumen namun fisik hewan bergejala PMK, maka petugas dengan tegas akan meminta angkutan putar balik atau kembali ke daerah asalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran BTT Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19

Sinaga menambahkan, Kabupaten Kapuas telah lama berstatus zona hijau penyebaran kasus PMK pada hewan ternak dan ini diharapkan dapat terus dipertahankan.

“Dimana capaian zona hijau ini, Kapuasbtelah mendukung Kalimantan Tengah, hingga pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu mendapatkan penghargaan dari Menteri Pertanian RI atas keberhasilan menuju nol kasus penyakit PMK,” sebut Sinaga. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA