Penyelesaian Sengketa TPU Lintas Agama di Kotim Kembali Dipertanyakan

SAMPIT, inikalteng.com – Kasus sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) lintas agama di Jalan Sudirman Km6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini belum jelas tindaklanjut penyelesaiannya oleh Pemerintah Daerah setempat. Padahal, dalam perkara tersebut sudah ada rekomendasi DPRD Kotim berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, agar cepat dituntaskan.

Penasehat hukum (PH) Supianor SH MH yang menangani perkara ini kembali mempertanyakan tindaklanjut penyelesaiannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kotim.

“Kami menunggu langkah unsur pimpinan dewan mendorong pemerintah daerah supaya segera menyelesaikan. Jika tidak ada kejelasan, dalam waktu dekat ini juga kami akan melakukan aksi ke lembaga dewan,” ujar Supianor di Sampit, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga :  Pranata Humas Harus Lebih Paham Peran dan Fungsinya
Rimbun ST

Sementara itu, Anggota DPRD Kotim Rimbun ST menegaskan, pihaknya di Komisi I sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga menggelar RDP dengan pihak terkait. Namun sampai saat ini unsur pimpinan dewan belum adanya tindakan apapun.

“Jika masyarakat ingin menggelar aksi demo, kami persilahkan. Yang jelas, kami sudah melakukan RDP beberapa waktu lalu. Namun jika masyarakat belum puas dengan kinerja dewan terutama pihak unsur pimpinan, silahkan saja. Kitapun juga mendukung,” tutur Rimbun.

Baca Juga :  Penutupan Anak Sungai Picu Banjir di Kotim

Senada juga diungkapkan Anggita DORD Kotim lainnya, SP Lumban Gaol. Menurutnya, rekomendasi DPRD Kotim tentang penyelesaian sengketa di lahan TPU tersebut sudah jelas yang intinya agar segera diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Namun sayangnya, hingga berakhirnya masa pemerintahan Supian Hadi (Bupati Kotim sebelumnya), tidak ada sedikitpun upaya penyelesaian yang dilakukan. Sehingga terkesan di masyarakat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kotim tidak berguna alias hanya menjadi sampah kertas. Situasi ini mempertaruhkan kredibelitas lembaga DPRD.

Baca Juga :  Kucing Merah Kalimantan dan Upaya Konservasinya di Kalteng

“Apakah marwah DPRD itu masih ada atau hanya sekedar tukang stempel saja sebagai syarat sahnya dokumen-dokumen pemerintah? Kalau sampai hanya seperti itu, maka sangat berbahaya dalam sistem pemerintahan daerah kita, dan yang menjadi korban adalah masyarakat Kotim,” ungkap Gaol.

Dikatakan, sekarang ini ‘bolanya’ kembali coba dilempar di lembaga dewan. Karena itu, dia berharap Ketua DPRD Kotim bisa menjadikan ini sebagai atensi strategis kelembagaan, agar Lembaga DPRD Kotim ini kembali memiliki marwah yang bagus. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA