NANGA BULIK, inikalteng.com – Upaya pihak tertentu untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Lamandau. Barang bukti (barbuk) yang berhasil disita jumlah lumayan besar.
Dalam pengungkapan kasus yang cukup mengagetkan khalayak ini, Polisi mengamankan sabu 1,3 kilogram (kg) beserta empat pelaku berinisial RA, TR, IM dan RS yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang haram yang rencananya akan diedarkan di Kota Sampit (Kotim) dan Palangka Raya itu, sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Lamandau.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Lamandau langsung menggelar konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro bersama Dir Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia di Aula Joglo Polres setempat, di Nanga Bulik, Senin (1/11/2021).
“Pengungkapan kasus ini berawal saat kami mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya penyelundupan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melalui transportasi darat dari Pontianak Kalbar,” jelas Kismanto.
Merespon laporan tersebut, Polisi langsung bergerak, dan memantau pergerakan arus lalu lintas dari Pontianak yang akan melintas di jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Lamandau. Saat sebuah kendaraan roda empat yang kondisinya menimbulkan kecurigaan, personel Sat Resnarkoba Polres Lamandau dipimpin AKP I Made Rudia SH melakukan penghadangan dan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil menemukan barbuk narkotika di mobil tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng juga mengimbau, dengan adanya kejadian ini, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama menghindari narkoba yang pengaruhnya dapat merusak bangsa. “Aparat Kepolisian akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi, untuk menciptakan generasi emas Indonesia, dan generasi tanpa narkoba,” tegas Kismanto.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, dari informasi yang didapat oleh jajaran Sat Resnarkoba tersebut, diamankan pula empat pelaku yakni RA, TR, IM dan RS. Mereka dibekuk saat membawa narkotika jenis sabu di jalan Trans Kalimantan km 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Rabu (27/10/2021).
“Keempat tersangka sudah diamankan di Polres Lamandau dengan barang bukti 5 bungkus paket plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 132,45 gram dan 3 butir ekstasi dari tangan tersangka RA, IM, dan TR. Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan dari tangan tersangka RS sebanyak 12 paket sabu dengan total berat brutto 1.198,03 gram,” ujar Nono.
Nono Wardoyo menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.(hy)
Komentar