Penyidik Kejari Bartim Jemput Paksa Kades Lebo

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), menjemput paksa Kepala Desa (Kades) Lebo, Kecamatan Pematang Karau, Bartim, berinisial HS, Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 09.30 WIB, di kediamannya.

Penjemputan paksa terhadap Kades aktif tersebut dilakukan Tim Penyidiak, dikarenakan HS telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Lebo Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Baca Juga :  Komunitas Pembawa Berkat Beri Bantuan Kepada Hamba Tuhan

“Setelah dijemput paksa, langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, HS terbukti melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, langsung ditetapkan tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Bartim Daniel Pananangan kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskan, dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Lebo Rahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, tim penyidik dan dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Minta Penerapan Protokol Kesehatan Diperketat

HS selaku Kades Lebo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur, jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan Desa Lebo 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp801.359.074,63,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan di Lamandau Rata-rata Keluarga Dekat Korban

Daniel, menambahkan, HS kini sudah menjadi tahanan Kejari Bartim untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut Tim penyidik, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Terhadap HS, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA