Perairan Kawasan Pelabuhan Bagendang Tercemar Limbah Minyak Sawit

SAMPIT, inikalteng.com – Perairan di sekitar Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercemar limbah yang diduga dari minyak kelapa sawit tumpah ke Sungai Mentaya tersebut.

Hal itu disaksikan pula oleh Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur, yang langsung turun ke lokasi, Jumat (6/8/2021).

Di sekitar pelabuhan tersebut tampak tumpahan limbah, yang bahkan merubah warna air sungai tersebut dari biasanya.

“Itu memang dicemari oleh CPO ataupun limbah yang tumpah ke Sungai Mentaya di sekitar Pelabuhan Bagendang ini,” ucap Rudianur.

Baca Juga :  Pelanggaran PT KMA Dilaporkan ke Dirjen Gakkum KLHK
Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Dikatakan, tumpahan minyak ke sungai itu sangat jelas dan membuat air sungai bercampur minyak yang diduga tumpah dari kapal atau mengalir dari anak sungai di sekitarnya. Apalagi saat itu kondisi air sedang surut. Sehingga tampak jelas kondisi air sungai yang tercemar.
Rudianur bersama warga juga melihat di lokasi saat itu ada kapal besar sedang bersandar. Sehingga tampak pula minyak kelapa sawit itu tertahan di antara kapal dan pelabuhan.

Baca Juga :  Perkawinan Anak Usia Dini Harus Dicegah

“Saya minta agar hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup, untuk dicek dan ditelusuri. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dengan pencemaran sungai yang saya sendiri menyaksikan,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Rudianur memperkirakan dalam kejadian ini ada ratusan hingga ribuan liter volume limbah atau minyak CPO yang tumpah ke Sungai Mentaya. Apalagi terlihat dengan jelas pada arus deras dan permukaan air yang berminyak seakan tidak terhenti.
“Yang jelas sumbernya ini ada di sekitar Pelabuhan Bagendang. Di sini ada beberapa pelabuhan CPO milik perusahaan besar swasta dan juga milik pribadi. Saya harap aparat penegak hukum juga bisa menelisik penyebab dari hal ini,” kata Rudianur.

Baca Juga :  Edukasi Dampak Buruk Buah Kecubung

Disinggung mengenai sanksinya, menurut Rudianur, tidak bisa dianggap main-main, karena bisa berujung kepada pidana dan pencabutan izin operasional kegiatan. Sebab, tumpahan minyak itu menyebabkan tercemarnya lingkungan beserta dengan ekosistemnya. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA