SAMPIT – Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah, mempertanyakan apa perana dari Forum CSR (Corporate Social Responsibility) di Kotim selama ini. Dia menilai, forum itu saat ini tidak memiliki andil dalam pengoordinasian pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan CSR.
“Pemerintah Kabupaten Kotim harus membenahi ini agar ditata kembali dan bisa menjalankan tugas sebagai mana mestinya. Jangan sampai tidak aktif seperti sekarang,” kata Juliansyah di Sampit, Jumat (21/8/2020).
Hal ini, jelasnya, bukan berarti pihaknya anti investasi. Akan tetapi untuk menciptakan usaha yang kondusif, penyaluran CSR ke masyarakat sekitar perusahaan harus lancar.
“Hal itu saya rasa bukanlah hal yang sulit, mengingat sudah ada peraturan daerah yang mengatur CSR ini. Yaitu perda Kotim Nomor 21 Tahun 2014 tentang CSR,” ungkapnya.
Juliansyah mengaku menerima keluhan CSR saat reses DPRD Kotim beberapa waktu lalu. Banyak masyarakat yang mengatakan belum mendapatkan CSR, terutama yang di daerah pelosok. “CSR memang ada aturannya. Perusahaan juga tidak bisa asal menyalurkan. Prioritas perusahaan biasanya warga yang ada di sekitar perusahaan tersebut,” sebutnya.
Untuk warga yang desanya jauh dari izin usaha, menurutnya, tidak bisa menuntut penerimaan CSR, karena yang berada di sekitar perusahaanlah yang sesuai dengan ketentuan dan harus diperhatikan,” jelasnya.
Untuk itu, harap Juliansyah, pemerintah harus senantiasa menyosialisasikan pemahaman pelaksanaan CSR di Kotim. Mengingat di Kotim banyak sekali investor, sehingga dapat membantu percepatan pembangunan daerah.(red)