Perangkat Desa Minta Anggota Dewan Maksimalkan Pengawasan

SAMPIT, inikalteng.com – Sejumlah warga Dusun Ubar, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemui Komisi IV DPRD Kotim, untk meminta anggota dewan terutama dari dapil IV atau yang membidangi infrastuktur jalan, supaya aktif turun ke lapangan dan menjalankan fungsi pengawasannya. Salah satu yang dikeluhkan warga Dusun Ubar saat ini adalah kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah, dan sangat diharapkan bisa segera diperbaiki dari pemerintah.

Kepada wartawan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Putih, Jurdianto, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Komisi IV ini adalah untuk meminta agar anggota dewan melakukan fungsi pengawasan berkaitan dengan segala permasalahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Sekolah Tatap Muka Harus Ikuti Arahan Satgas Covid-19

“Kami datang langsung ke anggota DPRD Kotim khususnya Komisi IV untuk memberitahukan soal kondisi jalan menuju Dusun Ubar, yang sangat memperhatinkan. Kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ucap Jurdianto, Senin (7/3/2022).

Diungkapkan, kondisi jalan tersebut kini rusak parah dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang digunakan oleh warga sekitar untuk masuk dan keluar Dusun Ubar.

Baca Juga :  Legislator Kotim Dukung Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Bima Santoso mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan. Hal itu terjadi karena terbentur adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim Dra Rinie melalui suratnya yang meminta penghentian kegiatan dan aktivitas di DPRD Kotim.

“Untuk monitoring dan pengawasan, kami bisa saja melaksanakan. Tetapi saat ini segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan terbentur dengan kebijakan Ketua DPRD lewat suratnya tertanggal 16 Februari lalu,” kata Bima.

Baca Juga :  Gunung Mas Kini Berstatus Zona Merah Covid-19

Bahkan, ungkap Bima, akibat adanya surat Ketua DPRD Kotim tersebut, sejumlah surat laporan dari masyarakat yang masuk tidak bisa mereka proses. “Untuk kami di Komisi IV, sudah banyak surat laporan yang masuk dari masyarakat, tetapi kami tidak bisa bergerak karena terbentur dengan surat Ketua DPRD itu,” beber Wakil Ketua Komisi IV hasil kesepakatan AKD baru-baru ini.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA