TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) berinisial SY kepada sesama karyawan yang berjabatan CS, telah selesai. Selesainya perkara yang terjadi di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur (Bartim) tersebut, berkat adanya mediasi yang difasilitasi Polsek Dusun Timur.
Kepada awak media, Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur IPTU Kuslan, Selasa (21/3/2023), menyampaikan, kejadian yang sempat membuat warga Desa Dorong resah itu hanya ada kesalahpahaman. Sempat dilakukan mediasi, namun karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga dibawa ke Mapolsek.
“Tidak ada tindak pidana serius, hanya perbuatan tidak menyenangkan dan keduanya bersepakat untuk berdamai. Simpang siur yang terjadi perlu diluruskan, agar tidak berdampak pada Kamtibmas di wilayah. Kami juga memastikan antara keduanya tidak saling menyalahkan di kemudian hari,” ungkap IPTU Kuslan.
Sementara General Manager HCGS PT SLS Ria yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, membenarkan antara kedua karyawan, dan dari pemeriksaan internal perusahaan tidak terjadi pelanggaran. Perbuatan tidak menyenangkan dimaksud juga telah diselesaikan, tanpa menciderai hak dari keduanya sebagai karyawan.
“Kita juga memastikan akan menindak tegas apabila karyawan memang melakukan pelanggaran, apalagi berkaitan hukum sesuai aturan. Dan untuk diketahui, ini harus diluruskan karena SLS hadir untuk menciptakan iklim investasi sehat dan menyejahterakan masyarakat,” tutup. (ae/red2)
Komentar