PULANG PISAU – Jajaran Pemkab Pulang Pisau (Pulpis), terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat. Sosialisasi itu, dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pulpis bidang Sosialisasi dan Edukasi.
Kepala Satpol PP Pulpis Hans Kenedison kepada wartawan, Kamis (17/9/2020), menjelaskan, sosialisasi Perbup Nomor 20 Tahun 2020 agar masyarakat mematuhi Prokes Covid-19. Adapun personel yang diterjunkan, terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
“Kegiatan sosialisasi dan edukasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini, dilakukan di titik-titik keramaian, perkantoran, fasilitas umum, dan tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya massa, salah satunya pasar,” tuturnya.
Hans Kenedison menambahkan, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban, sebelm nantinya dilakukan penindakan sesuai dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2020.
“Kegiatan sosialisasi dan edukasi Perbup ini, berbeda dengan kegiatan Operasi Yustisi. Sosialisasi dan edukasi ini, lebih menekankan penindakah hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, dan upaya penindakan hukumnya akan diterapkan pada Oktober 2020 nanti,” tutup Hans Kenedison. (red)