Perbup Penegakan Disiplin Prokes Digodok

Murung Raya507 views

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya tengah menggodok penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang menegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Instruksi Presiden terkait dengan terus mewabahnya pandemi Covid-19.

“Pembahasan draf peraturan bupati ini tengah dibahas,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya Hermon, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga :  48 Pemuda Mura Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi Computer Assistant

Ia menjelaskan, perbup ini akan mengatur terkait dengan penerapan prokes sampai  sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Perbup ini sebagai pedoman petugas di lapangan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat.

“Perbup akan mengatur, baik itu tata cara pelaksanaan protokol kesehatan hingga kepada sanksi yang diberikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya tersebut.

Baca Juga :  Jangan Coba Mainkan Dana BLT

Dalam perbup ini, tambah Hermon, sanksi yang diberikan akan diigolongkan kepada perseorangan dan badan usaha, seperti jasa restoran, rumah makan hingga tempat hiburan.

Untuk perseorangan, tambahnya, akan diberikan mulai dari sanksi administrasi, denda hingga kerja sosial. Namun penerapannya disesuaiikan dengan kondisi dan situasi saat ini. Khusus badan usaha atau pengelola usaha, sanksi terhadap pelanggaran prokes  mulai dari teguran lisan, hingga kepada pencabbutan izin  usaha nantinya.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Mura Ikuti Webinar Komunikasi Publik Secara Virtual

“Penerapann perbup ini akan dijalankan secara serius dan tegas untuk memutus mata rantai penebaran Covid-19,” sebutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA