PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya tengah menggodok penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang menegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Instruksi Presiden terkait dengan terus mewabahnya pandemi Covid-19.
“Pembahasan draf peraturan bupati ini tengah dibahas,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya Hermon, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan, perbup ini akan mengatur terkait dengan penerapan prokes sampai sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Perbup ini sebagai pedoman petugas di lapangan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat.
“Perbup akan mengatur, baik itu tata cara pelaksanaan protokol kesehatan hingga kepada sanksi yang diberikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya tersebut.
Dalam perbup ini, tambah Hermon, sanksi yang diberikan akan diigolongkan kepada perseorangan dan badan usaha, seperti jasa restoran, rumah makan hingga tempat hiburan.
Untuk perseorangan, tambahnya, akan diberikan mulai dari sanksi administrasi, denda hingga kerja sosial. Namun penerapannya disesuaiikan dengan kondisi dan situasi saat ini. Khusus badan usaha atau pengelola usaha, sanksi terhadap pelanggaran prokes mulai dari teguran lisan, hingga kepada pencabbutan izin usaha nantinya.
“Penerapann perbup ini akan dijalankan secara serius dan tegas untuk memutus mata rantai penebaran Covid-19,” sebutnya. (red)