KUALA KURUN, inikalteng.com – Untuk mempercepat proses pencarian pada pengajuan alokasi dana desa (ADD), Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kedepan akan menerapkan dengan sistem apikasi secara online.
“Kita melaksanakan rakor ini penting dlakukan untuk merumuskan beberapa hal, terutama menyangkut masalah proses pencairan ADD biar cepat dan transparan,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di GPU Damang Batu Kuala Kurun, kemarin.
Diakui Jaya, kedepan pemkab akan membuat aplikasi untuk mendukung proses pengajuan pencairan ADD. Pembuatan aplikasi ini karena banyak pertimbangan soal proses pencairan ADD relatif lambat.
Dia menyebut, dengan pengajuan melalui aplikasi nanti akan bisa memutus rantai panjangnya pengajuan. Jika sebelumnya akan memakan waktu lama, maka setelah adanya fasilitas aplikasi itu nanti hanya dua hari saja.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini menambahkan, sebelumnya pengajuan ADD perlu waktu cukup panjang. Bahkan banyak tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan prosesnya.
“Dengan adanya aplikasi itu nantiya akan mendukung penyerapan anggaran lebih cepat. Dan tidak ada lagi pihak pemerintah desa dalam pengajuan ADD itu terlambat,” harap Bupati Gumas.
Di tempat yang sama, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius mengatakan, keberadaan aplikasi nantinya akan membantu tim verifikasi untuk mempermudah dalam pencairan proses ADD.
Yulius meyakini, jika aplikasi sudah di louncing maka tidak terjadinya penumpukan berkas pencairan dari pemdes tersebut. Dengan adanya aplikasi itu tidak terlalu banyak kesalahan.
“Apa yang diharapkan kita agar lebih berjalan dengan baik. Begitu juga nantinya kami akan membuatkan buku panduan untuk masing-masing pemdes, agar lebih mudah dalam usulan pencairannya,” harap dia. (hy/red4)