SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengungkapkan, sejak tahun 2015, Kabupaten Kotim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu, wajib dilaksanakan untuk membantu warga tidak mampu yang tersandung kasus hukum.
Belum lama ini, kata Handoyo, pihaknya mendapatkan kunjungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu yang dipertanyakan bagaimana pelaksanaan perda bantuan hukum itu selama ini.
“Kita tetap dimonitoring untuk pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu, pihak Kemenkumham setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi apakah pelaksanaannya sudah benar. DPRD juga dipertanyakan bagaimana alokasi anggarannya,” ungkap Politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Handoyo, Perda Bantuan Hukum tersebut menyasar kepada warga miskin, yakni membantu pendampingan jika ada warga miskin yang tersangkut masalah hukum. Regulasi itu menjadi dasar warga miskin di Kotim untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pihaknya berharap, agar Pemkab Kotim terus menyosialisasikan perda tersebut, agar bisa dimanfaatkan oleh warga di Kotim yang tersandung kasus hukum, namun tidak memiliki kemampuan secara finansial.
“Kami berharap pelaksanaan perda ini terus berkelanjutan supaya semangat awalnya untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum, bisa terpenuhi,” ucapnya.
Diketahui, pada tahun 2019 lalu sebanyak 148 warga miskin di Kotim memperoleh bantuan hukum. Program tersebut dinilai sangat membantu warga miskin untuk memperoleh bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi.
“Namun untuk yang bisa menerima bantuan hukum itu, tidak semua masyarakat. Untuk hal hal tertentu, jelas tidak bisa. Misalnya kasus narkotika, tidak mungkin mendapatkan bantuan hukum dari perda tersebut,” kata Handoyo.(red)