Perda Desa Selesai Dibahas

SAMPIT, inikalteng.com – Pembahasan peraturan daerah (perda) Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah selesai dibahas di DPRD Kotim bersama pemerintah daerah setempat, Senin 29 Mei 2023.

“Di Kotim ini ada 168 desa dan ada 15 dusun. Nantinya akan dilakukan penetapan melalui perda, dan untuk dusun ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup). Dalam hal-hal terjadinya masalah di lapangan berkaitan administrasi pedesaan, nantinya melalui perda ini bisa ditangani untuk desa bermasalah itu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :  Kunjungi Palangka Raya, Mensos Akan Bahas Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Misal, ujarnya, ada sengketa lahan desa atau batas desa. Nanti bisa diselesaikan ketika sudah dilakukan penetapan desa, dan juga kedepannya akan ada penetapan kecamatan, yang setelahnya dilanjutkan penetapan desa.

“Untuk usulan penetapan desa ini sudah ada sebelumnya, nanti akan kita gabungkan secara universal dengan hasil pembahasan hari ini. Selambat-lambatnya 3 tahun setelah ditetapkan nantinya, harus selesai tata batas desa dan dusunnya,” tegasnya.

Sementara untuk batas kabupaten menurutnya, sudah dilakukan oleh pihak provinsi, maka dari itu sekarang ditindaklanjuti dengan pembuatan perda penetapan desa dan dusun.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pengecer Elpiji 3 Kilogram Menjadi Pangkalan

“Setelah selesai dilakukan pembahasan ini, selanjutnya nanti akan dilakukan penetapan baru kemudian direalisasikan dengan membuat tapal batas antar desa dan antar dusun yang ada di Kabupaten Kotim, terutamanya untuk batas kecamatan terlebih dahulu, mengingat di kecamatan Bambang sendiri ada batas Kelurahan yang belum jelas yakni antara Kelurahan Baamang Tengah dengan Baamang Barat,” bebernya.

Baca Juga :  Generasi Muda Gumas Didorong Menuntut Ilmu Setinggi-tingginya

Yang mana lanjut dia, ketika didefinisikan batas antara kedua kelurahan ini disebutkan adalah sungai Baamang, namun setelah dilihat di lapangan sungai Bambang tersebut panjangnya hanya kurang lebih 100 meter. Selebihnya sudah tidak ada sungai lagi sehingga batas antar kelurahan tidak jelas.

“Hal inilah nantinya yang akan kita dorong agar pemerintah daerah memperjelas batas batas wilayah khususnya di Kabupaten Kotim, sehingga meminimalisir terjadinya persoalan atau permasalahan antara masyarakat di wilayah itu,” pungkasnya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA