SAMPIT, inikalteng.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya diberlakukan, diharapkan berdampak terhadap penataan kota di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebab, Perda ini nantinya akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan. Sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota.
Diketahui, lembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama eksekutif di Kotim telah rampung dan disepakati. Raperda tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna awal November ini. Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan
Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi perda.
“Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya. Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan larangan memperbaiki kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan,” Wakil Ketua Bamperda DORD Kotim Hj Darmawati di Sampit, Senin (1/11/2021).
Selain itu, lanjutnya, perda tersebut juga terkait dengan larangan mengangkut barang dengan armada tidak sesuai peruntukkannya, larangan menaikkan atau menurunkan barang di jalan umum tanpa memberi tanda sehingga membahayakan orang lain, serta masalah lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dia berharap Perdan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan
memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di lapangan. “Jangan sampai perdanya sudah ada, tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan. Akhirnya perda itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya dan menjadi sia-sia. Makanya ini perlu menjadi perhatian bersama,” tandas Megawati. (ya)
Komentar