Perda Miras di Kotim Sudah Ada Sejak 2017

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, harus dilaksanakan.

Dia membantah pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati yang mengatakan belum adanya perda terkait penertiban minuman keras (miras) ilegal di Kotim, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penertiban. Padahal sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2027.

“Itulah mengapa selama ini saya katakan perda itu mandul. Perdanya sudah ada, tinggal tindakan dari pemerintah saja lagi mau atau tidak melaksanakannya,” tegas Handoyo di Sampit, Senin (29/3/2021).

Untuk penertibannya, lanjut Handoyo, harus membentuk tim melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim. Turunan dari perda ini akan ada Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Hadiri Rapur Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kalteng

“Sudah jelas diatur dalam perda tersebut, bahwa miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat tertentu yakni hotel bintang 4, cafe dan juga restoran. Di luar itu tidak diperbolehkan menjual,” ungkapnya.

Bagi yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perda, Handoyo menegaskan, harus ditertibkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Apalagi saat ini penertiban miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Beberapa poin yang tertuang dalam Perda Miras pasal 21, yakni:

(1) Bupati dapat membatasi jumlah dan jenis minuman beralkohol Golongan A, B dan C yang diedarkan/dijual di daerah.

Baca Juga :  Jaya Monong Ucapkan Selamat ke Ketum MS GKE Terpilih

(2) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan A, hanya untuk penjualan diminum di tempat penjualan ditetapkan pada pukul 09.00 sampai 02.00 WIB.

(3) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C hanya untuk penjualan diminum di tempat penjualan ditetapkan pada malam hari dari pukul 20.00 sampai 02.00 WIB.

(4) Pengusaha yang menjual Minuman Beralkohol dilarang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.

(5) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

(6) Pada bulan suci Ramadhan, Bupati melarang peredaran, penjualan dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  Raperda Ketertiban Umum Tuntas Dibahas

Sedangkan untuk penertibannya, tertuang pada pasal 27 ayat (1) hingga (5) yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Penertiban dilaksanakan oleh Tim Penertiban yang dibentuk oleh Bupati.

(2) Tim Penertiban sebagaimana ayat (1) terdiri dari Satpol PP, SOPD yang membidangi Perdagangan, SOPD yang membidangi Penanaman Modal, SOPD yang membidangi Kesehatan, SOPD yang membidangi Pariwisata, Kantor Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, serta instansi terkait lainnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah Bupati Kotim, Halikinnor menegaskan, pihaknya akan segera menertibakan miras di Kotim, karena memang sudah meresahkan masyarakat.

“Kita akan tertibkan. Saya tidak mau menyebutkan tanggal atau jam berapa, karena ini sifatnya dadakan,” pungkas Bupati Kotim. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA