SAMPIT, inikalteng.com – Fraksi Golkar DPRD Kotim mendukung agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa harus segera diselesaikan. Karena dengan adanya Perda Penetapan Desa, akan memberikan kepastian hukum kepada setiap desa. Selain itu, adanya perda tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa.
“Dalam Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui negara,” jelas Anggota DPRD Kotim, Nadie di Sampit, Selasa (4/4/2023).
Diungkapkan, selama ini ketahui desa-desa yang ada di Kotim berjumlah 168 desa, dan hanya ada beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Desa-desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui mekanisme pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa perda.
Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya NKRI, kata Nadie, belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memerlukan pengaturan dalam perda.
“Maka dari itu, perlu ada peraturan yang mengaturnya, sehingga penetapan seluruh desa di Kotim jelas dasar hukumnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkas Nadie. (ya/red1)
Komentar