oleh

Perda Pengelolaan Limbah Harus Diterapkan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendorong agar pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim untuk menjadikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum usaha bagi Pemda.

Sebab, dalam sistem pengelolaan air serta penanganan limbah yang merupakan bagian dari usaha nasional dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk di dalamnya pengelolaan terhadap air limbah domestik. Sehingga patut menjadi perhatian bagi pemda untuk mengembangkan berbagai potensi tersebut.

Baca Juga :  Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Bulan Ramadhan

“Kita ketahui bahwa reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi perlu kita tanggulangi, setidaknya untuk daerah kita saat ini dengan memaksimalkan sektor usaha yang sudah didasari oleh perda itu sendiri. Kami juga berharap dengan adanya regulasi atau perda terkait hal ini, akan menjadi ruang bagi daerah dalam memaksimalkan fungsi pengawasan maupun pengelolaan limbah domestik,” kata Riskon di Sampit, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Tuntaskan Segera Perda RTRW Kabupaten Gumas

Menurut Legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini, dengan semakin tingginya kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup di masyarakat setingkat daerah, maka sangat relevan apabila perda itu dimaksimalkan penerapannya untuk menekan terjadinya pencemaran lingkungan dan persoalan lainnya. Dengan demikian, juga akan mengurangi dampak kerugian secara ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi secara berkala, apabila tidak dasar hukum untuk mengelolanya.

“Semoga dengan adanya perda ini, percepatan pembangunan air limbah domestik tersebut dapat terakomodir untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat kita,” katanya

Baca Juga :  Perhatian Terhadap Kebutuhan Masyarakat Sangat Penting

Riskon juga menekankan, dalam situasi saat ini, di Kotim sudah sangat banyak berdiri pabrik serta perumahan yang seyogyanya harus ada regulasi untuk mengatur pembuangan limbah. “Semakin laju perkembangan pembangunan, baik permukiman, sektor usaha, dan lainnya maka potensi pencemaran lingkungan itu pasti ada. Sehingga patut untuk mencegah hal itu terjadi dengan memaksimalkan apa yang sudah menjadi ketentuan,” tuturnya. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA