Perda PPA Jadi Payung Hukum Aksi Tindak Kekerasan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berkomitmen mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Komitmen itu Bupati Kabupaten Gumas telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA).

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, bertujuan meningkatkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga :  Bupati Gumas Resmikan Rumah Adat Singarasa

Yansiterson menambahkan, hak asasi manusia secara kodrati tetap melekat. Untuk itu, perlu ditingkatkan sinergitas antara lembaga terkait dengan seluruh unsur dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Bupati Gumas Usul ke Kementerian ESDM Bangun Listrik di 54 Desa

Ia menyebutkan, perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat yang sering mengalami permasalahan. Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan perlu komitmen dari pemerintah dan lembaga terkait.

Untuk itu Sekda Gumas menegaskan, dengan dikeluarkannya perbup ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Gumas.

Baca Juga :  Ikiawan DPRD Kapuas Seminarkan Waspada Bahaya Gadget Terhadap Anak

“Saya berharap semua unsur dapat meningkatkan sinergitas, baik dalam tindakan hukum, pembinaan masyarakat, sehingga dapat menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Yansiterson. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA