KASONGAN, inikalteng.com – Salah satu bakal regulasi daerah yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2011. Pasalnya, Perda sebelumnya dinilai perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, terutama dalam ketentuan pasal 14 pada bagian ke dua tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Di mana di dalamnya menyatakan larangan untuk penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 – 20 (golongan B) persen dan kadar C2H5OH kadar 20 – 25 persen (golongan C).
“Adanya larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Marwan Susanto di Kasongan, kemarin.
Selanjutnya, urai dia, dijelaskan pada regulasi turunan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada ketentuan pasal 20 ayat 1 huruf C dan ayat 3.
Dalam ketentuan itu, lanjut dia, pada pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perizinan untuk pendaftaran perusahaan, bahwa Bupati/Wali Kota mempunyai kewenangan dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), golongan B dan golongan C.
“Tentu kewenangan itu harus sesuai dengan wilayah kerja masing-masing kepada pengecer dan penjual minuman beralkohol. Sehingga Perda Nomor 16 Tahun 2011 pada ketentuan pasal 14 sudah bertentangan dengan undang-undang, dan perlu dilakukan penyesuaian ataupun perubahan,” jelas Politisi PDIP ini. (red)