Peredaran Miras Berdampak Besar Terhadap Masalah Sosial

SAMPIT, inikalteng.com – Jajaran Legislator DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terutama pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baru-baru ini kembali menyoroti tidak berdayanya Perda Minuman Keras (Miras) yang sudah diketuk palu sebelumnya. Bahkan dalam hal ini tindakan eksekusi oleh pemerintah daerah terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini dinilai belum maksimal.

Dalam konteks ini Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo meminta agar pihak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim, menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada di dalam Perda Pengawasan terhadap miras tersebut. Bahkan dia menegaskan selama ini belum ada upaya berarti yang dilakukan oleh pihak Eksekutif terhadap pengendalian miras itu sendiri melalui perda yang sudah siap pakai itu.

Baca Juga :  OJK Kalteng Gathering Bersama Influencer Palangka Raya

“Artinya tinggal melaksanakan pembentukan tim yang sudah diatur dalam Perda tersebut sebagai bahan dasar penindakan di lapangan nantinya, dan itu wajib dilakukan oleh pihak Satpol PP sebagai pelaksana teknis,” ungkapnya, Jumat (21/4/2023).

Legislator Partai Demokrat itu juga menyayangkan akan mandulnya Perda miras tersebut sampai dengan sejauh ini. Perda itu sudah tepat sasaran, hanya saja terkendala eksekusi lapangan yang sejauh ini belum terlihat oleh pihak terkait sebagai pemegang amanah perda itu sendiri.

Baca Juga :  Perbanyak Ilmu Dengan Gemar Membaca

“Kami rasa hanya terkendala eksekusi terhadap Perda itu saja, kalau perdanya sudah siap, artinya tidak ada masalah dengan perdanya, memang eksekusinya saja yang belum dilakukan hingga saat ini, yang berkewajiban melaksanakan tugas ini yakni Satpol PP, akan tetapi perlu diperhatikan juga bahwa dalam teknis pelaksanaannya wajib membentuk tim,” timpalnya.

Baca Juga :  Dukcapil Kapuas Harus Tingkatkan Pelayanan Prima

Handoyo juga meyakini apabila Perda miras itu benar-benar dilaksanakan, maka secara otomatis akan mengurangi dampak sosial, maupun tingkat kejahatan yang ada di Kotim ini dalam jangka panjang ke depannya.

“Harus dicatat bahwa Perda ini dibuat yakni untuk merapikan atau mengatur di mana saja yang boleh dan tidaknya, kita ketahui selama ini miras di Kotim ini masih sembarangan tempat,” tutupnya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA