Pemkab Diminta Melakukan Penertiban
SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati, menuding Pemkab Kotim melakukan pembiaran terhadap peredaran minuman keras (miras) di daerah setempat. Sikap itu merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi daerah itu. Pasalnya, DPRD sudah beberapa kali mendesak agar Satpol PP Kotim dikerahkan untuk menertibkan semua warung dan toko miras ilegal, namun tidak kunjung dilakukan.
“Saya prihatin dengan kondisi peredaran miras di Kotim. Parahnya, yang menjual justru toko-toko dan warung yang sejatinya tidak pernah mengantongi izin sebagaimana mestinya,” kata Darmawati di Sampit, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, toko dan warung di Kotim banyak yang menjual miras golongan B dan C. Bahkan harga per botolnya bisa mencapai jutaan rupiah. Hal itu sejatinya sudah dilarang, bahkan diperkuat melalui regulasi peraturan daerah (perda) mengenai pengendalian minuman beralkohol.
“Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Itu sudah bisa jadi dasar bagi pihak pemerintah daerah untuk bertindak. Dalam hal ini, seharusnya Satpol PP yang aktif untuk ke lapangan, bukan justru sebaliknya cenderung pasif dan DPRD yang justru aktif menyuarakan. Ini yang saya bilang memprihatinkan,” tegas Darmawati.
Diketahui, peredaran miras di Kotim memang sudah menjadi persoalan sejak lama. Bos-bos miras di Kotim masih bebas menjual dan mengedarkan minuman beralkohol itu secara terang-terangan. Bahkan penempatan tokonya pun berada di dalam zona terlarang, seperti berdekatan dengan sekolah maupun dekat rumah ibadah.
“Kalau memang tidak mampu ditangani, ya sampaikan. Supaya itu menjadi evaluasi dan juga publik tahu kondisi di pihak yang harusnya menindak,” kata Darmawati.
Dia juga meminta kepada seluruh instansi penegak hukum di Kotim, supaya meningkatkan pengawasan di jalur laut. Karena dikhawatirkan minuman beralkohol itu bisa masuk melalui pelabuhan.(red)