PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Tak ada kejelasan terkait hak-haknya, Yanto Gunawan Mantan karyawan sekaligus Kepala Cabang (Kacab) UD Bintang sampit yang bergerak di bidang usaha Miras melayangkan gugatan Wanprestasi ke PN Surabaya.
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Yanto Gunawan mengatakan, pihaknya menggugat PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Gita Ratnasari, Angeline Jacinda Kuota Kusuma, Vincent Nattaniel Kuota Kusuma dan Andrew Jeremy Kuota Kusuma.
“Ada juga turut tergugat yakni UD Bintang, Dyah Ambarwaty Setyoso selaku notaris PPAT kota Surabaya dan Wiharta Agung,” Kata Suriansyah Halim, saat press rilis, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Halim sapaan akrabnya, pihaknya menuntut hak-hak terkait janji pemberian 10 persen dari keuntungan penjualan barang UD Bintang berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003. “Itu disebutkan bahwa klien yakni Yanto Gunawan berhak atas keuntungan bersih 10 persen setelah dipotong pajak,”ucap Suriansyah Halim.
Makanl dari itu setelah dihitung dari tahun 2003 hingga sekarang itu nilainya kurang lebih Rp 62 Miliar untuk kerugiannya. Selain itu juga setelah dihitung juga denda keterlambatan itu sekitar Rp.188 Miliar, kerugian inmateril itu Rp. 100 Miliar. “Itulah yang saat ini kami perjuangkan melalui gugatan di PN Surabaya, ” Tegasnya.
Jadi tambahan juga, kemarin kami juga ada berangkat ke Jakarta melaporkan tentang dugaan penggelapan pajak oleh PT Bank ke Kementrian Keuangan dengan ke Dirjen Pajak pusat yang nilainya Rp 14 Miliar.
“Sudah kami laporkan dan tembuskan juga ke Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak Korwil Banjarmasin dan KPP Palangka Raya,”tambahnya.
Sekedar informasi, Halim menjelaskan Terkait gugatan ini kenapa bisa dilayangkan, pertama Yanto ini selama bekerja hak 10 persen berdasarkan akta notaris itu tidak pernah diberikan dari tahun 2003 hingga diberhentikan.
“Ini justru malah dilaporkan padahal dia memiliki dasar akta notaris 2003 itu kalau dihitung nilainya mencapai Rp 60 Miliar lebih,” Tuturnya.
Bahkan saat kliennya ada memegang uang perusahaan sebesar Rp 3 Miliar, menurut Halim itu wajar kliennya menahan. Akan tetapi oleh perusahaan dianggap menggelapkan padahal haknya yang Rp 60 Miliar saja belum diberikan,
“Kalau Yanto yang baru memegang uang tahun 2020 dianggap menggelapkan dengan memegang uang, terus bagaimana nasibnya yang uang Yanto dari tahun 2003 ditahan oleh PT Bank harusnya pihak PT Bank dibilang penggelapan juga dong, sebab hak dia selama tahun 2003 tidak pernah diberikan,”lanjutnya.
Berkaitan kenapa digugat di Surabaya, karena berdasarakan akta notaris di nomor 43 itu disitu disebutkan seandainya terjadi permasalahan akibat perjanjian ini yang berhak adalah, PN Surabaya jadi mengikuti klausul Surabaya disini.
“Intinya disini klein kita meminta haknya sebesar 10 persen, yang hingga saat ini tidak dibayarkan para tergugat hanya selalu janji saja,”pungkasnya. (ard/red2)