TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Tindak pidana asusila yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial SN, telah dilimpahkan Penyidik Polres Bartim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kajari Bartim Daniel Pananangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra, kepada awak media, di Ruang Intelijen Kejari Bartim, Selasa (7/3/2023), mengatakan, atas pelimpahan berkas perkara itu, maka pihaknya berdasarkan berita acara telah melaksanakan perintah penahanan lanjutan kepada terdakwa SN.
“Penahanan, dilakukan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang selama 20 hari ke depan. Kita pastikan perkara ini sudah dapat disidangkan, sebelum masa penahanan habis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Angga, menambahkan, untuk pasal yang disangkakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, yaitu pertama primer Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 subsidair Pasal 82 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, atau kedua Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan minimal ancaman 4 tahun atau maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Untuk diketahui, terdakwa SN diproses secara hukum karena telah melakukan aksi tindak pidana asusila kepada korban anak di bawah umur. SN dilaporkan ke Polisi atas dugaan adanya tindak pidana pencabulan, yang dilakukannya ketika korban menemuinya untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (ae/red2)