KAJARI PALANGKA RAYA: Yang ada Kepentingan Atas Kasus Ini Silahkan Ajukan Praperadilan
PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Karena alat bukti tidak terpenuhi dan dianggap tidak memiliki niat jahat sejak awal untuk korupsi, serta sudah mengembalikan kerugian negara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Budidaya Jambu Kristal yang menjerat YS (49) pada saat itu menjabat Kepala Bidang (kabid) ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Palangka Raya resmi dihentikan.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud. Menurutnya, perkara tersebut setelah dilakukan penelitian kembali lebih dalam, tidak ada unsur pidana. Bahkan bukti-buktinya tidak mencukupi dan tidak ada menstreanya. Jadi resmi kita hentikan sejak tanggal 17 Maret 2023.
“Setelah diteliti lebih jauh oleh jaksa peneliti bukti-buktinya tidak terpenuhi, bahkan Y dari awal tidak ada niat jahat untuk korupsi,” Kata Andi Murji saat menggelar press rilis, di Kejari setempat, Rabu (5/4/2023).
Tak sampai situ saja, indikator tambahanya karena kapasitas penjara yang sudah over kapasitas juga menjadi pertimbangan kami menghentikan penyidikan ini. “Over kapasitas juga menjadi indikator tambahan kita menghentikan penyidikan,” tegasnya.
Andi juga menjelaskan, penghentian tersebut karena rencana kita untuk membuat dakwaan tidak ditemukan cukup alat bukti. Bahwa dengan anggaran yang ada, YS bahkan menggunakan uangnya sendiri untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan sehingga dari pihaknya menilai bahwa temuan BPK dengan kerugian negara ternyata tidak terjadi.
“Namun, beberapa bibit mengalami kerusakan, sehingga YS melakukan pertanggungjawaban bahwa bibit sudah sampai ke masyarakat meski kurang,” jelasnya.
Beberapa kelompok tani yang menjadi bagian dari program tersebut juga kurang sehingga dinas terkait mengadakan rapat dan menunjuk beberapa penerima di luar yang merupakan petani. Meski ada temuan BPK.
“YS mengembalikan uang negara seluruhnya dan tidak ada tindakan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut Andi, tidak ada itikad dan niat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana dan unsur-unsur yang tidak terbukti, kemudian ada pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, Andi mengembalikan uang negara penuh ke Pemerintah Kota Palangka Raya sebesar RP 500 juta lebih untuk mendukung pembangunan.
“Jadi uang negara sekitar RP 500 juta tersebut sudah dikembalikan ke pemko,” lanjutnya.
Andi juga menegaskan, jika ada orang yang merasa ada kepentingan atau keberatan atas penghentian perkara ini segera mengajukan praperadilan.
“Jika ada yang keberatan dan berkepentingan silahkan ajukan praperadilan. Bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana, dan jika putusan pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah,saya siap untuk melimpahkan kembali perkara tersebut dalam waktu 24 jam,” pungkasnya.
Bahkan, jika kebijakan yang sudah diambil, bahkan sudah melalui gelar perkara dengan pihak Kejati dianggap salah, ia siap dipindah dan diperiksa. “Saya siap dipindah dan diperiksa jika kebijakan ini tidak salah dan tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Sejak kasus ini dihentikan secara otomatis, YS sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. “Sudah dikeluarkan dari Rutan,” singkatnya.
Terpisah, salah satu pegawai Rutan memebenarkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada di Rutan. “YS statusnya penangguhan,” singkatnya.
Sebelumnya, setelah penyelidikan hingg penyidikan kurang lebih satu tahun, tepatnya Jumat (3/2/2023), YS (49) yang berperan sebagai pelaksana kegiatan langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan untuk mempermudah proses hukum.
“Benar kita menetapkan Kabid Ketahanan Pangan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” Kata Kajari Palangka Raya waktu itu, Totok Sapto Dwidjo didampingi Kasi Intel, Datman Kataren , beberapa waktu lalu.
Totok mengungkapkan, pengadaan bibit jambu kristal dengan pagu anggaran tahun 2020 tersebut berjumlah Rp 767 juta. Setelah dilakukan audit BPK RI, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp 558 juta.
“Pagu anggaran tahun 2020 sekitar Rp 767 juta dan kerugian yang ditimbulkan Rp 558 juta, ” Tuturnya.
Dijelaskannya, bibit tersebut dibawa dari Bogor menuju kota Palangka Raya. Seharusnya, bibit mendapat sertifikasi terkait kelayakan dan pengiriman bibit antar pulau melalui karantina. Bibit yang datang juga tidak sepenuhnya diserahkan ke masyarakat karena banyak yang mati.
“Banyak yang mati dan jambu tersebut tidak berkembang sebagaimana mestinya. Penyebaran bibit jambu kristal ini ada di beberapa wilayah yakni kelampangan dan Tangkiling,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Totok, sebagai pelaksana dalam pengadaan pemberian bibit kepada masyarakat seharusnya diberikan bekal dalam pemeliharaannya, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Anggaran dari pemeliharaan tersebut juga tidak sampai ke tangan masyarakat. Bibit yang diberikan hanya 30 kepada satu orang,” Pungkasnya. (ard/red2)