MUARA TEWEH, inikalteng.com – Legislator DPRD Barito Utara (Barut) Hj Sinaryati menyebutkan, perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional. Khususnya, dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hj Sinaryati, Kamis (17/6/2021), mengatakan, anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga. Karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
“Anak juga mempunyai hak asasi seperti yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak. Dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,” ungkapnya.
Tidak itu saja, anak juga berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, serta hak sipil dan kebebasan. Selain itu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban, tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Akan tetapi untuk memberikan perlindungan kepada anak, masih memerlukan peraturan daerah sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
“Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang diberikan hukum. Demikian pula dalam rangka menyelenggarakan perlindungan anak, pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal dan terarah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sinaryati mengajak masyarakat mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak, karena anak merupakan penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia, dan nilai Pancasila. Sebabnya semua pihak perlu terus-menerus melindungi hak-hak anak, demi menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
“Kita sadar bahwa selama ini masih lemah, dan kurang sadarnya masyarakat terhadap lingkungannya, terutama saat melihat kekerasan pada anak dengan tidak melaporkannya pada pihak berwenang. Oleh karenanya perlu sosialisasi lebih baik lagi oleh instansi terkait, baik vertikal maupun horizontal,” imbuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dengan begitu, masyarakat menjadi sadar bahwa kekerasan pada anak melanggar Undang-Undang dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana. (mhd/red2)
Komentar