Perlu Sinergitas untuk Pelaksanaan Pengisian JPT Terbuka dan Kompetitif

PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Se-Prov Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/5/2023).

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT. KASN diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.

Baca Juga :  Dewan Siap kawal Pemkab Kotim Selesaikan Persoalan Listrik

Nuryakin menyampaikan, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Saya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah,” tutupnya.

Baca Juga :  Empat Rumah Warga Desa Sembuluh I Terbakar

Sementara Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menjelaskan, kelemahan yang dihadapi oleh ASN saat ini di antaranya mutu SDM ASN  Indonesia Tertinggal dari negara – negara maju ASEAN, distribusi Pegawai ASN ke seluruh daerah masih belum lancar.

“Intervensi politik dalam manajemen ASN masih tinggi, berkembangnya ideologi radikal anti NKRI dan anti Pancasila di kalangan Pegawai ASN dan praktek Jual beli jabatan dalam manajemen ASN. Menurutnya implementasi sistem merit menjadi hal penting sebagai upaya memberbaiki kinerja ASN,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kalteng Tinjau Rehabilitasi DIR di Pulpis

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

“Adapun tujuannya, merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; mempertahankan ASN melalui pemberian; serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme, dll),” pungkasnya. (ard/red2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA