Pernikahan Usia Anak Berdampak Negatif

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Pdt Rayaniatie Djangkan mengimbau, agar masyarakat di kabupaten setempat bersama – sama mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Imbauan tersebut bukan tanpa alasanya. Menurut Pdt Rayaniatie Djangkan, pernikahan usia anak membawa dampak negatif, di antaranya terjadinya depresi, perceraian, pendidikan yang terputus, kekerasan dalam rumah tangga, dampak ekonomi, dan dampak buruk lainnya.

Baca Juga :  Masyarakat di Buntok Antusias Adanya Kegiatan Pasar Penyeimbang

“Kita ingin masa depan anak – anak di Kabupaten Gunung Mas menjadi gemilang, tanpa harus dirusak oleh pernikahan usia anak. Biarkan mereka meraih cita melalui pendidikan, tanpa harus menjadi korban pernikahan usia anak,” kata Raya, sapaan akrab Pdt Rayaniatie Djangkan, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga :  RUU Tentang Paten Diharapkan Teras Mampu Mendorong Tumbuhnya Temuan-temuan Baru

Ia menjelaskan, revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan telah membatalkan frasa dalam BAB II, pasal 7 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“BAB II pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun,” kata dia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA