SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, sampai sejauh ini pro dan kontra berkaitan dengan masalah Galian C di Kotim, masih belum menemui titik terang. Polemik legal dan ilegal ini dinilai merupakan hal yang semestinya menjadi persoalan yang harus segera diatasi oleh semua pihak yang terkait.
“Satu sisi kebutuhan pembangunan di daerah memerlukan itu, satu sisi masyarakat atau pengusaha dihukum oleh aturan yang baku. Sehingga ketika pemerintah daerah bicara program pembangunan yang memerlukan bahan baku, nantinya sulit untuk dilaksanakan,” ungkap Handoyo, Rabu (3/5/2023).
Legislator Partai Demokrat ini juga menekankan pada aspek pentingnya kebutuhan akan pasir, tanah uruk, dan juga tanah latrit yang memang menjadi suatu kebutuhan secara umum. Namun sisi lainnya di mana para pengusaha di bidang tersebut harus tunduk dan patuh terhadap aturan.
“Persoalannya saat ini untuk mendapatkan itu, seperti perizinan dan lainnya sulit, sisi lainnya kondisi status lahan atau kawasan, padahal peruntukkan dari pekerjaan itu merupakan bahan baku untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian kita semua,” timpalnya.
Handoyo berharap agar pemerintah daerah bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat agar urusan persoalan galian C ini tidak terus menerus menjadi bagian usaha yang salah oleh aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.(ya/red1)
Komentar