Persoalan Lahan di Janah Jari Dapat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Lahan yang kini diributkan di wilayah Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), secara sah sudah dijual oleh pemiliknya. Semestinya, tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak terkait.

“Obyek lahan yang diklaim Paulus Bisenti Amaral itu adalah milik Igun Wedan. Beliau menerima kuasa dari tujuh orang saudaranya. Selama ini lahan tersebut dikelola Ibu Kaboyang,” kata Kepala Desa (Kades) Janah Jari, Dikianto saat bertemu sejumlah wartawan di Tamiang Layang, Kamis (30/3/2023).

Diungkapkan Kades, luasan lahan semula adalah 11,40 hektar (ha) yang dikuasakan dan setelah diukur hanya tersisa sekitar 3 ha setelah dijual oleh keponakan Igun dan juga orang lain. Bahkan, pengurangan lahan itu juga terjadi tempo dulu karena dibagikan untuk program pemerintah berupa kebun durian.

Baca Juga :  Optimalkan Pendapatan Penuhi Target PAD

“Sisa luasan lahan 3 hektar itu dijual oleh Igun Wedan selaku penerima kuasa. Sedangkan Paulus Bisenti Amaral entah dari mana mendapat lahan, karena sangat jauh hubungan saudaranya,” jelas Dikianto.

Berkaitan dengan tudingan penyerobotan lahan yang nyatanya telah dijual ke PT Ketapang Subur Lestari (KSL), seyogyanya diselesaikan secara internal kekeluargaan. Paulus Bisenti Amaral harusnya tidak menyeret korporasi karena jual beli lahan itu telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Teras Dukung Presiden Fokus Atasi Pandemi dan Krisis Ekonomi

Sementara itu, Igun Wedan sendiri tegas mengakui menjual lahan yang telah dikuasakan dari para saudaranya. Pria yang akan menginjak usia 80 tahun itu juga menyampaikan, tanah tersebut bahkan sudah diberi secara hibah oleh tujuh saudaranya.

“Saya tidak tahu ada tidaknya tanah milik Paulus Bisenti Amaral. Karena itu adalah hak dan dihibahkan oleh saudara-saudara saya, ada surat kuasa dan SKT,” ucap Igun.

Ketua RT 1 Desa Janah Jari Ramadan, membenarkan apa yang disampaikan Kades, dan ikut terlibat dalam pengukuran lahan di wilayahnya. Lahan yang saat ini disampaikan berpolemik itu telah menjadi hak perusahaan (PT KSL).

“Saya tidak terima disebut membenarkan pernyataan Paulus Bisenti Amaral. Yang bersangkutan juga tidak pernah menemui saya ke rumah dan tidak pernah menyinggung persoalan tanah itu,” ujar Ramadan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Komisi II DPRD Kapuas Dorong Pemkab Awasi Bahan Pokok

Sementara itu, Vice General Manager PT KSL, Hendra menegaskan, bahwa tidak benar perusahaan menyerobot lahan warga.

“Saya mewakili manajemen perusahaan PT KSL, menegaskan bahwa selama ini PT KSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan secara paksa. Berita-berita yang beredar selama ini, tidak benar,” tandasnya.

Hendra pun mempertanyakan lokasi lahan yang dipermasalahkan, dan apa dasarnya mengatakan PT KSL menyerobot. “Kita menggarap lahan sesuai prosedur di wilayah  HGU dan IUP, ” pungkasnya. (ae/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA