KASONGAN, inikalteng.com – Aparat Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) – Pulau Malan tak jemu-jemunya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang memicu kerusakan lingkungan. Terutama ilegal loging dan ilegal mining.
“Ilegal loging merusak ekosistem hutan dan ilegal mining merusak ekosistem sungai dan juga daratan di sekitarnya. Hal ini kita berikan pemahaman kepada masyarakat Kecamatan TSG dan Kecamatan Pulau Malan,” ujar Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kapolsek TSG – Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo SH MM, Minggu (13/3/2022).
Kapolsek Arie menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi larangan kegiatan ilegal loging dan ilegal mining masuk dalam prioritas kegiatan Polsek TSG – Pulau Malan, serta selalu dilaksanakan secara terjadwal oleh personil.
“Giat sosialisasi mencegah kerusakan lingkungan kita lakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah yang dinilai rawan terjadinya kegiatan Ilegal loging dan Ilegal mining,” tegas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, masyarakat yang senantiasa diberikan pemahaman secara perlahan dan lambat laun akan memahami betapa pentingnya kualitas lingkungan untuk kemaslahatan hidup bersama.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada para masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan ilegal logging dan ilegal minning juga tidak dibenarkan serta ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya,” demikian Kapolsek. (HS/red3)
Komentar