Pertahankan Tekon Kesehatan dan Guru

SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari sekarang harus sudah punya solusi supaya tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang selama ini statusnya tenaga kontrak (tekon) daerah bisa dipertahankan, terutama mereka yang bekerja di pelosok dan desa. Sebab, selama ini merekalah yang jadi ujung tombak pemerintah daerah dalam menyehatkan dan memcerdaskan masyarakat di desa-desa. Jangan sampai ketika aturan penghapusan tekon yang sudah ditetapkan pemerintah dilaksanakan mulai tahun 2023 nanti, banyak mereka yang harus berhenti, terlebih yang sudah bekerja selama 5-10 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Didesak Gelar Operasi Pasar

“Untuk itu, saya minta Pemkab sudah ada solusinya sebelum tahun 2023. Sebab, jika pengacu pada peraturan yang terbaru bahwa tenaga kontrak atau honorer akan dihapus. Jadi, harus punya solusi untuk mempertahankan mereka,” kata Anggota DPRD Kotim Megawati di Sampit, Selasa (1/3/2022).

Anggota Komisi III ini mengakui, bahwa penghapusan pengawai honor tersebut tidak serta merta langsung diberhentikan begitu saja. Melainkan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan proses itu harus melalui seleksi terlebih dahulu. “Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah mereka semua bisa lulus tes tersebut sebagaimana yang diharapkan. Jika tidak, lalu secara otomatis akan berhenti. Siapa yang akan menggantikan mereka yang bertugas di perdesaan nantinya. Selain itu juga, kuota yang diterima jelas akan terbatas,” kata anggota Fraksi PAN ini.

Baca Juga :  Tim PKM UPR Perkenalkan Program Promosi Wisata Berbasis Digital di Sei Gohong

Diketahui, penghapusan pegawai honorer dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan catatan harus melalui proses seleksi.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA